@abby_gabritnizt
PEMBAHASAN
A. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Pelaksanaan Otonomi Daerah pun perlu kita
evaluasi lebih lanjut yaitu pada 3 aspek:
1. aspek penataan kelembagaan perangkat daerah.
2. sistem penataan manajemen Pemerintahan
Daerah.
3. aspek perilaku pelaksanaan manajemen
Pemda.
Dan ukuran yang kita pakai adalah bagaimana
sistem demokrasi Pemda itu diterapkan.
v DEMOKRASI
Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara
konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat. Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004
tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskar, bahwa melalui otonomi luas, daerah
diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka penguatan legitimasi prinsip
otonomi seluas-luasnya, serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah
yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat sepanjang 7
(tujuh) tahun ini telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung bahkan setelah lahirnya UU No. 12/2008 tentang Perubahan
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kesempatan bagi calon
perseorangan untuk ikut serta dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
Dengan demikian, paradigma utama yang mengemuka
dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang
Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan
kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah
kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks
pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.
Konsolidasi demokrasi dalam era otonomi daerah selama 13
(tiga belas) tahun terakhir ini ditandai oleh beberapa kemajuan signifikan
sebagai berikut:
·
Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum anggota
DPR, DPD serta DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 1999, 2004 dan
2009 yang berjalan secara demokratis. Pemerintah daerah mempunyai andil penting
dalam dan mendukung proses pemilu demokratis yang menghasilkan para anggota
parlemen tersebut.
·
Kedua, Pemerintah daerah berperan dalam membangun
kondusifitas berjalannya sistem kepartaian di tingkat lokal sebagai sendi
proses pelembagaan demokrasi.
·
Ketiga, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota
menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Dampak relasi
politik parlemen lokal dengan pemerintah daerah jelas meningkatkan
akuntabilitas politik pemerintahan daerah.
·
Keempat, pemilukada sebagai wujud pelaksanaan
demokrasi di tingkat lokal secara umum telah menghasilkan kepemimpinan efektif
di daerah. Legitimasi kepemimpinan lokal, lebih kuat, dalam kerangka good local
gonernance.
·
Kelima, dalam konteks perkembangan demokrasi
elektoral di tingkat lokal,nampak nyata pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat
secara politik. Pemberdayaan politik rakyat (popular empowerment) sebagai
esensi demokrasi tumbuh secara dinamis di tingkat lokal.
Arti penting konsolidasi demokrasi dalam kerangka realisasi
otonomi daerah digarisbawahi oleh Temuan Survei, Lembaga Survei Indonesia (20
Maret 2007), sebagai berikut:
a)
Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI
ternyata dijembatani oleh demokrasi.
b) Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi
daerah tidak bisa membantu memperkuat kelndonesiaan, dan demikian juga
sebaliknya. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan
sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c)
Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung
pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja
otonomi daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi.
d) Makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja
demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang
demokrasi.
e)
Dukungan normatif terhadap demokrasi memperkuat
NKRI
Dalam hubungan itu, APKASI bertekad untuk terus bekerja
memperkuat proses kelembagaan demokrasi di daerah, dan aktif mengkomunikasikan
gagasan Berta pemikiran untuk perubahan UU Pemerintah Daerah , UU Pemilukada,
UU tentang Desa, juga UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Demokrasi senantiasa harus mengandung muatan orientasi
kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan parameter keherhasilan
pemerintah daerahyang pimpinannya dipilih secara demokratis. Otonomi daerah
seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat,
sendi-sendi demokrasi akan rapuh. Akselerasi otonomi daerah dalam hubungannya
dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambaran di atas menunjukkan hahwa kesejahteraan
rakyat dapat dicapai melalui peran optimal Pemerintahan Daerah dengan dunia
usaha, serta partisipasi masyarakat, didukung oleh perundang-undangan di bidang
ekonomi maupun politik, serta regulasi teknisnya.
Perundangan di bidang politik yang harus dilaksanakan dalam
kerangka otonomi daerah, seperti UU Pemerintahan Daerah yang masih akan dibahas
UU Pemilukada serta UU tentang Desa, harus didukung oleh perundang-undangan di
bidang ekonomi seperti UU yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam dengan
semangat, jiwa serta muatan pasal yang mengejewantahkan prinsip desentralisasi,
bukan Segenap perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya harus
memperkokoh desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, juga desentralisasi
fiskal.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah
satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan
fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan
desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik
efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi
lokal, dan juga efisiensi produktlf dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.
Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat
mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dam,
Hibah, Dana Bagi Hasii, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat, Dana Daerah dan CSR
Swasta.
Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah
berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan
anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan
kesejahteraan rakyat.
v DESENTRALISASI (TIDAK BERPUSAT)
Desentralisasi
merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu
terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses
pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan
diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk
melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power),
terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh
Rakyat Daerah, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi
adalah asas penyelenggaraan pemerintahan yang dipertentangkan dengan
sentralisasi. Desentralisasi menghasilkan pemerintah lokal (local government),
adanya pembagian kewenangan serta terjadinya ruang gerak yang ditandai untuk
memaknai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah yang lebih rendah, hal
inilah yang merupakan hal terpenting perbedaan antara desentralisasi dengan
sentralisasi.
Desentralisasi
dalam arti penyerahan urusan pemerintah hanya dilakukan oleh pemerintah kepada
daerah otonom. Oleh karena itu tidak terjadi penyerahan wewenang legislasi dari
lembaga legIslatif dan wewenang yudikatif dari lembaga yudikatif kepada daerah
otonom.
Dalam
rangka melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, bahwa pemberian otonomi kepada daerah kabupaten/kota didasarkan atas azas
desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Pemberian kewenangan atas dasar azas desentralisasi tersebut, menyebabkan semua
bidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan
suatu otonomi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten dan kota sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan
daerah sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pemberian
otonomi kepada daerah didasarkan kepada asas desentralisasi dalam wujud otonomi
yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Asas yang dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah:
§ asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintah
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§ asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan, oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
§ tugas pembantuan adalah penugasan pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau
Desa serta dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari
isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar
tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada
pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan
dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan
beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga
risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif
minim;
2. Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II
adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati
II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut
adalah:
1.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan
sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
3.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu
menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang
sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari
pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi
dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat
memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek
kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi
tercapainya pengelolaan sumber daya kelautan berbasis komunitas
lokal. Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya
kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama
demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam
kerangka pelaksanaan desentralisasi.
Dari Pernyataan diatas telah jelas betapa
perlunya suatu otonomi daerah dilakukan,masyarakat merindukan adanya suatu
kemandirian yang diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan
sumber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebihmengetahui hal-hal
apa saja yang terbaik bagi mereka.
Pernyataan diatas cukup memberikan gambaran betapa
pentingnya otonomi daerah, tetapidisamping itu dengan tidak menutup mata ada
beberapa hal yang harus diperhatikan, denganadanya penerapan sistem ini
membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah(pejabat yang tidak
benar) untuk melalukan praktek KKN.
v Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi
Daerah´
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala
daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab
kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ? Karena posisi masyarakat
dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah
daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahubagaimana kinerja birokrasi di
daerah
Untuk itu Pemerintah mengusulkan, selain
dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga
perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi
dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan
rutin ke masyarakat melalui mediamassa.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1.
Korupsi
Pengadaan Barang
Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga
pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara
(tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Penyelewengan dana proyek
Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan
resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
Berdasarkan
Pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak positif otonomi daerah: suasana di daerah-daerah dewasa ini
cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat
mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat
mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang .
Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik
perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari
daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam
kehidupan masyarakat, memacu kompetisi
yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi . Juga memiliki dampak
negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila
hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh
malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu
peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangatlah penting dan yang lebih
penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi
pejabat tersebut.
B. EVALUASI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di
pusat maupun di daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius
mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang
mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah
organisasi perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan
begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang
demokratis. Mestinya sistem demokrasi yang dijalankan di Pemda adalah diskresi
daerah untuk menentukan jumlah organisasi perangkat daerahnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah sendiri untuk membiayainya.
Begitu juga halnya dengan proses recruitment
pejabat di daerah masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari
pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan
& PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik
kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas
pokok partai politik tempat rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat
belajar untuk lebih sportif dalam
menanggapi kehidupan berpolitik.
visit : www.stiaprima.ac.id