-->

Abby's World

Welcome to my worLd _ Dunia ini miLiK GuE

Assalamu Alaikum Wr. Wb...
Kadang kita berpikir untuk selalu melakukan sesuatu dengan sempurna... tapi kita semua tau, kesempurnaan hanya milik Allah SWT..... walaupun aku tau Blog_q ini g' sempurna... aq harap ini bisa memberikan motivasi serta pengetahuan untuk anda... Thank's for your visit and join to this blog.
See u

Friday, November 30, 2012

DEMOKRASI & DESENTRALISASI

@abby_gabritnizt


PEMBAHASAN
A.      PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pelaksanaan Otonomi Daerah pun perlu kita evaluasi lebih lanjut yaitu pada 3 aspek:
1. aspek penataan kelembagaan perangkat daerah.
2. sistem penataan manajemen Pemerintahan Daerah.
3. aspek perilaku pelaksanaan manajemen Pemda.
Dan ukuran yang kita pakai adalah bagaimana sistem demokrasi Pemda itu diterapkan.

v  DEMOKRASI
Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskar, bahwa melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kerangka penguatan legitimasi prinsip otonomi seluas-luasnya, serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat sepanjang 7 (tujuh) tahun ini telah dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung bahkan setelah lahirnya UU No. 12/2008 tentang Perubahan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, paradigma utama yang mengemuka dalam UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah paradigma pelaksanaan demokrasi serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Proses politik demokrasi dalam konteks otonomi daerah kini sudah bergerak ke arah konsolidasi demokrasi, baik dalam konteks pelembagaan demokrasi maupun penumbuhan budaya demokrasi.
Konsolidasi demokrasi dalam era otonomi daerah selama 13 (tiga belas) tahun terakhir ini ditandai oleh beberapa kemajuan signifikan sebagai berikut:
·           Pertama, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 1999, 2004 dan 2009 yang berjalan secara demokratis. Pemerintah daerah mempunyai andil penting dalam dan mendukung proses pemilu demokratis yang menghasilkan para anggota parlemen tersebut.
·           Kedua, Pemerintah daerah berperan dalam membangun kondusifitas berjalannya sistem kepartaian di tingkat lokal sebagai sendi proses pelembagaan demokrasi.
·           Ketiga, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjadi mitra kritis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Dampak relasi politik parlemen lokal dengan pemerintah daerah jelas meningkatkan akuntabilitas politik pemerintahan daerah.
·           Keempat, pemilukada sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal secara umum telah menghasilkan kepemimpinan efektif di daerah. Legitimasi kepemimpinan lokal, lebih kuat, dalam kerangka good local gonernance.
·           Kelima, dalam konteks perkembangan demokrasi elektoral di tingkat lokal,nampak nyata pencerdasan dan pemberdayaan masyarakat secara politik. Pemberdayaan politik rakyat (popular empowerment) sebagai esensi demokrasi tumbuh secara dinamis di tingkat lokal.
Arti penting konsolidasi demokrasi dalam kerangka realisasi otonomi daerah digarisbawahi oleh Temuan Survei, Lembaga Survei Indonesia (20 Maret 2007), sebagai berikut:
a)        Kesenjangan antara otonomi daerah dengan NKRI ternyata dijembatani oleh demokrasi.
b)       Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat kelndonesiaan, dan demikian juga sebaliknya. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c)         Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja otonomi daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi.
d)       Makin baik kinerja otonomi daerah dapat memperkuat kinerja demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif tentang demokrasi.
e)        Dukungan normatif terhadap demokrasi memperkuat NKRI

Dalam hubungan itu, APKASI bertekad untuk terus bekerja memperkuat proses kelembagaan demokrasi di daerah, dan aktif mengkomunikasikan gagasan Berta pemikiran untuk perubahan UU Pemerintah Daerah , UU Pemilukada, UU tentang Desa, juga UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Demokrasi senantiasa harus mengandung muatan orientasi kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat merupakan parameter keherhasilan pemerintah daerahyang pimpinannya dipilih secara demokratis. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh. Akselerasi otonomi daerah dalam hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambaran di atas menunjukkan hahwa kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui peran optimal Pemerintahan Daerah dengan dunia usaha, serta partisipasi masyarakat, didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi maupun politik, serta regulasi teknisnya.
Perundangan di bidang politik yang harus dilaksanakan dalam kerangka otonomi daerah, seperti UU Pemerintahan Daerah yang masih akan dibahas UU Pemilukada serta UU tentang Desa, harus didukung oleh perundang-undangan di bidang ekonomi seperti UU yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam dengan semangat, jiwa serta muatan pasal yang mengejewantahkan prinsip desentralisasi, bukan Segenap perundang-undangan serta peraturan pelaksanaannya harus memperkokoh desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, juga desentralisasi fiskal.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi berorientasi good local governance harus mampu meningkatkan baik efisiensi alokasi melalui penyesuaian pelayanan publik terhadap preferensi lokal, dan juga efisiensi produktlf dalam arti responsivitas dan akuntabilitas.
Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dam, Hibah, Dana Bagi Hasii, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat, Dana Daerah dan CSR Swasta.
Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat.

v  DESENTRALISASI (TIDAK BERPUSAT)
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh Rakyat Daerah, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi adalah asas penyelenggaraan pemerintahan yang dipertentangkan dengan sentralisasi. Desentralisasi menghasilkan pemerintah lokal (local government), adanya pembagian kewenangan serta terjadinya ruang gerak yang ditandai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah yang lebih rendah, hal inilah yang merupakan hal terpenting perbedaan antara desentralisasi dengan sentralisasi.
Desentralisasi dalam arti penyerahan urusan pemerintah hanya dilakukan oleh pemerintah kepada daerah otonom. Oleh karena itu tidak terjadi penyerahan wewenang legislasi dari lembaga legIslatif dan wewenang yudikatif dari lembaga yudikatif kepada daerah otonom.
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bahwa pemberian otonomi kepada daerah kabupaten/kota didasarkan atas azas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pemberian kewenangan atas dasar azas desentralisasi tersebut, menyebabkan semua bidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan suatu otonomi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, pemberian otonomi kepada daerah didasarkan kepada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Asas yang dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasar Undang-undang Nomor  32 Tahun 2004, adalah:
§  asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
§  asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan, oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
§  tugas pembantuan adalah penugasan pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa serta dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.         Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.      Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.      Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.      Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.         Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.         Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.         Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumber daya kelautan berbasis komunitas lokal. Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi.
 Dari Pernyataan diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan,masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan sumber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebihmengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.
Pernyataan diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapidisamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus diperhatikan, denganadanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah(pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.

v  Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah´ 
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ? Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahubagaimana kinerja birokrasi di daerah
Untuk itu Pemerintah mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui mediamassa. 



Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1.      Korupsi Pengadaan Barang
Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender. 
2.      Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah) 
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. 
3.      Penyelewengan dana proyek 
 Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
Berdasarkan Pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak  positif otonomi daerah:  suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan  berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat,  memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi . Juga memiliki dampak negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangatlah penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
B.       EVALUASI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini menurut saya belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada.
Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang demokratis. Mestinya sistem demokrasi yang dijalankan di Pemda adalah diskresi daerah untuk menentukan jumlah organisasi perangkat daerahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah sendiri untuk membiayainya.
Begitu juga halnya dengan proses recruitment pejabat di daerah masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan & PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas pokok partai politik tempat rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar untuk lebih sportif  dalam menanggapi kehidupan berpolitik.

visit : www.stiaprima.ac.id

Posted by Unknown at 8:49 PM No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

Sunday, November 11, 2012

BATASAN-BATASAN PENDIDIKAN & PELATIHAN

@abby_gabritnizt

BATASAN PENDIDIKAN MENURUT PARA AHLI:
Lynton dan Pareek dalam Swasto (1992:2) Pendidikan terutama berkaitan dengan pembinan bagi siswa sehingga ia dapatmemilih minat perhatiannya dan cara hidupnya juga kariernya.
Notoatmojo (1998:21) pendidikan  pada  umumnya  berkaitan  dengan  mempersiapkan  calon  tenaga  kerja  yang diperlukan oleh sebuah organisasi atau instansi
Flippo (1979:53) menyatakan pendidikan dihubungkandengan peningkatan pengetahuan umum dan pemahaman akan seluruh lingkungandisekitar kita
Ranupandojo (1986:6) bahwa pendidikan adalahsuatu keinginan untuk meningkatkan pengetahuan umum seseorang termasuk didalamnya peningkatan penguasaan tiori dan keterampilan, merumuskan berbagai persoalan-persoalan yang menyangkut kegiatan-kegiatan dalam pencapaiantujuan.
Mukaran (1999:41) menyatakan pendidikan adalah kegiatan yangdiselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi menyeluruh seseorang dalamarah tertentu dan berada diluar linkungan pekerjaan yang ditanganinya saat ini
Simanjuntak (1996) . Jalur  pendidikan formal memberikan dasar-dasar tiori, logika dan kemampuan analisa,  pengetahuan umum , pengembangan bakat,  kepribadian  dan  sikap  mental
Sumarno (1990), pendidikan merupakan proses pengalaman yang  menghasilkan  pengalaman  yang  menghasilkan kesejahtraan pribadi, baik lahiriah maupun batiniah.
Denver dalam Moekijat (1991:29) Pendidikan merupakan proses belajarmengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu, karena pendidikan merupakan proses, maka harus ada perubahan dari suatu kondisi kekondisi yang lain
Hasibuan (1997:75) Pendidikan berorientasi pada teori, dilakukan dalam kelas

BATASAN PELATIHAN MENURUT PARA AHLI
Lynton dan Pareek dalam Swasto (1992:2) pelatihan terutama mempersiapkan para peserta untuk mengambil jalur tindakan tertentu yang dilukiskan oleh teknologi dan organisasi tempatnya bekerja
Handoko,( 1995:104) Pelatihan merupakan proses pendidikan jangka pendek bagi karyawan operasional untuk memperoleh ketrampilan operasional sistematis
Notoatmojo (1998:21) pelatihan berkaitan dengan  peningkatan  kemampuan  atau  keterampilan  karyawan   yang sudah  mendduduki suatu jabatan
Flippo (1979:53) pelatihan adalah suatu kegiatan untuk  meningkatkan ilmu  pengetahuan  dan  keterampilan  pegawai dalam pekerjaan yang biasa dilakukan sehari-hari
Ranupandojo (1986:6) pelatihan adalah kegiatan  untuk  memperbaiki  kemampuan kerja  seseorang dalam kaitannya dengan aktifitas ekonomi, dan membuatketeampilan, kecakapan dan sikap yang diperlukan oleh organisasi dalam usaha pencapai tujuan.
Mukaran (1999:41) pelatihan adalah aktifitas-aktifitas  yang  berfungsi  meningkatkankinerja seseorang dalam pekerjaan yang sedang dialami atau yang terkait dengan pekerjaannya
Hasibuan (1997:75) Sedangkan pelatihan berorientasi pada praktik, dilakukandilapangan, berlangsun singkat
Suprihanto (1987:17) berpendapat pelatihan adalah suatu kegiatan untuk  memperbaiki kemampuan seorang karyawan dengan cara meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan dalam menjalankan suatu pekerjaan. 
Ninisemiti (1986) juga berpendapat bahwa pelatihan adalah suatu kegiatan dari perusahaan yang bermaksud untuk memperbaiki dan pengembangan sikap,tingkah laku, keterampilan dan pengetahuan dari para karyawan sesuai dar ikeinginan perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1996) pelatihan  menekankan  pada  aspek  kemampuan,  keahlian ,keterampilan kektik dan profesionalisme yang dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan kerja. 
Siagian (1995:82) pelatihan yang dimaksudkan untuk membantukemampuan para pekerja dalam melaksanakan tugas sekarang atau dengan katalain, pelatihan adalah suatu bentuk investasi jangka pendek

ARTI PENTINGNYA PENDIDIKAN & PELATIHAN MENURUT SOEKIDJO NOTOATMODJO, 1991
1.    Sumber daya manusia atau karyawan yang menduduki suatu jabatan tertentu dalam organisasi, belum tentu mempunyai  kemampuan  yang sesuai  dengan persyaratan yang diperlukan dalam jabatan  tersebut. Hal  ini   terjadi karena sering seseorang menduduki jabatan tertentu bukan karena kemampuannya, melainkan karena tersedianya formasi. Oleh sebab itu karyawan atau staf baru ini perlu penambahan kemampuan yang mereka perlukan.
2.     Dengan adanya kemajuan ilmu dan teknologi, jelas akan mempengaruhi suatu organisasi atau instansi. Oleh sebab itu jabatan-jabatan yang dulu belum diperlukan, sekarang diperlukan. Kemampuan orang yang akan menempati jabatan tersebut kadang-kadang tidak ada. Dengan demikian maka diperlukan penambahan atau peningkatan kemampuan yang diperlukan oleh jabatan tersebut.
3.  Promosi dalam suatu organisasi adalah suatu keharusan apabila organisasi itu mau berkembang. Pentingnya promosi bagi seseorang adalah sebagai salah satu ”reward dan insentive” (ganjaran dan perangsang).
4.  Di dalam masa pembangunan ini organisasi atau instansi, baik pemerintah maupun swasta merasa terpanggil untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan bagi para karyawannya agar diperoleh efektivitas dan efisiensi kerja sesuai dengan masa pembangunan.

Visit and Join to : www.stiaprima.ac.id
Posted by Unknown at 3:55 PM No comments:
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Comments (Atom)

Hi,,, Welcome... this is my blog,,, leave your comment pLease


About Me

Unknown
View my complete profile

Leave your coMMent... PleasE

Followers

Tweets by @abby_gabritnizt

TwiTpiC

Blog Archive

  • ►  2013 (3)
    • ►  November (3)
  • ▼  2012 (12)
    • ▼  November (3)
      • DEMOKRASI & DESENTRALISASI
      • BATASAN-BATASAN PENDIDIKAN & PELATIHAN
      • God Allah - Does It Mean God?
    • ►  October (9)

Puisi Cinta
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Total Pageviews

My Blog List

  • IniSajaMo
    Temu Kangen, Nana dan Dasom Pamer Selfie Cantik di Baeksang Art Awards
    7 years ago
  • My Short Obsession
    Unwelcome Love Part 9
    7 years ago
  • Fly High
    My Story at Senior High School
    11 years ago
  • Abby's World
    MY OPINION ABOUT MY FRIENDS
    12 years ago
  • Korean Drama Sinopsis Indonesia
    Sinopsis 'Reply 1994' All Episodes
    12 years ago
  • Infokom BEM STIA
    THE NEW SEMESTER!!!
    12 years ago
  • Pelangi Drama
  • CLover BLossoms

This is Us!!!

This is Us!!!
Thanks for the Add Comments Pictures
Click Here to Get More Images @ MyNiceProfile.com
See u again. Travel theme. Powered by Blogger.