@abby_gabritnizt
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada
dasarnya pengadaan tenaga kerja di suatu perusahaan/organsasi tertentu
merupakan suatu keharusan, agar ada penerus bagi para pekerja sebelumnya serta
mendapatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas serta proses produksi berjalan
terus dalam pengeloalannya.
Berkaitan
dengan persoalan mendapatkan tenaga kerja baru atau penggantian tenaga kerja
lama, dimulai dengan pertimbangan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dipergunakan
sebagai petunjuk atau pedoman dalam program penarikan pegawai/tenaga kerja.
Adapun
sumber-sumber tenaga kerja yang digunakan untuk menyeleksi pegawai yang
berkualitas serta mendapatkan pegawai yang sesuai dengan keinginan untuk
ditempatkan pada bagian yang membutuhkan yaitu dengan cara “recruitment”.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan pengadaan tenaga
kerja?
2. Bagaimana proses “JOB ANALYSIS” !
3. Apa saja yang terdapat dalam kontrak kerja?
C.
Tujuan
o Agar kita lebih memahami tentang Proses
pengadaan tenaga kerja yang sesuai dengan yang diharapkan
o Agar kita dapat mengetahui sumber-sumber
tenaga kerja untuk menentukan pekerjaan yang sesuai
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengadaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Andrew E. Sikula (1981:183) mengemukakan bahwa “Recruitment
isthe act or process of an organization attempting to obtain additional
manpower for operational purpose. Recruiting involves acquiring further human
resources to serve as institutional input. Penarikan pegawai adalah
tindakan atau proses dari suatu usaha organisasi untuk mendapatkan tambahan
pegawai untuk tujuan operasional.
Arun Monappa dan Mirza S. Saiyadain
(1979:104) berpendapat bahwa “ Recruitment is the generating of
apllications or applicants for specific position.” Penarikan pegawai adalah
memproses lamaran atu memproses calon-calon pegawai untuk posisi pekerjaan
tertentu.
Berdasarkan pendapat para ahli
diatas, dapat diambil pengertian bahwa penarikan adalah suatu proses atau
tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan pegawai yang
melalui tahapan yang mencakup identifikasi dan evaluasi sumber-sumber penarikan
pegawai, menentukan kebutuhan pegawai yang diperlukan perusahaan, proses
seleksi, penempatan, dan orientasi pegawai.
v Sumber-Sumber Penarikan Pegawai/ Tenaga Kerja
Ada 2 sumber dalam penarikan pegawai, yaitu :
a. Sumber dari Dalam Perusahaan
Upaya penarikan pegawai dapat dilakukan mealui
proses memutasi pegawai berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian prestasi
kerja di perusahaan.
Ada 3 bentuk mutasi pegawai, yaitu :
1) Promosi jabatan
2) Transfer atau Rotasi Pekerjaan
3) Demosi jabatan
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.
b. Sumber dari Luar Perusahaan
1) Iklan Media Massa
2) Lembaga Pendidikan
3) Depnaker
4) Lamaran Kerja yang Sudah Masuk di Perusahaan
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga
tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak
dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan
memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang
lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
v Seleksi Calon Pegawai
Seleksi adalah proses menetapkaan keputusan
dalam menerima (mengupah) atau tidak tidak menerima (tidak mengupah), setelah mempertimbangkan
setiap pelamar (calon) untuk suatu pekerjaan/jabatan.
Dengan demikian berarti seleksi merupakan
langkah kedua dalam proses pengupahan. Prosesnya dilakukan dengan cara
menetapkan karakteristik prilaku yang efektif dalam melaksanakan pekerjaan
setiap jabatan yang memerlukan tenaga kerja sebagai persyaratan, dan mengukur
kemampuan calon berdasarkan karakteristik tersebut.
a. Teknik-Teknik Seleksi
1) Tes Pengetahuan Akademik
2) Tes Psikologis : a) Tes Bakat, b) Tes
Kecendrungan Untuk Berprestasi, c) Tes Minat Bidang Pekerjaan, d) Tes
Kepribadian
3) Wawancara
4) Tes kesehatan
5)
Referensi (pengecekan).
Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process
dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi
yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection
Proces adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
v Kegiatan Penempatan
Penempatan adalah penugasan seorang pekerja
pada suatu jabatan atau unit kerja di lingkungan suatu organisasi/perusahaan.
Penempatan merupakan pengisian jabatan yang
kosong, agar tugas pokok pada jabatan tersebut dapat dilaksanakan. Untuk itu
melalui kegiatan sebelumnya harus diperoleh pekerja yang memiliki kemampuan
sesuai dengan jabatan yang akan menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain calon
yang ditempatkan harus memiliki kompetensi yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan pekerjaan dalam suatu jabatan secara efektif dan efisien.
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B.
JOB
ANALYSIS
Analisis
jabatan merupakan salah satu kegiatan dalam manajemen kepegawaian karena sangat
penting dan merupakan kegiatan atau fungsi yang paling luas karena hasilnya
dapat dipergunakan untuk hamper seluruh program kepegawaian.
Job Analysis
adalah suatu kegiatan untuk memberikan analisa pada setiap jabatan, sehingga
dengan demikian akan memberikan analisa pada setiap jabatan, sehingga dengan demikian
akan memberikan pula gambaran tentang syarat-syarat yang diperlukan bagi setiap
pegawai untuk jabatan tertentu.
Manfaat Analisis Jabatan:
o Penarikan , seleksi dan penempatan tenaga
kerja
o Pendidikan dan latihan kerja yang perlu
dilakukan
o Penilaian jabatan
o Perbaikan syarat-syarat pekerjaan
o Perencanaan organisasi
o Pemindahan dan promosi
Persyaratan Jabatan:
*Jenis
kelamin *usia
*kecakapan *pendidikan/pelatihan
*pengalaman *syarat-syarat
badaniah (khusus), *syarat-syarat rohaniah khusus *syarat-syarat perasaan khusus,
v PENILAIAN JABATAN
Adalah penggunaan metod sederhana yang tidak
menggunakan faktor jabatan secara rinci dan system menggunakan faktor jabatan
secara rinci, memilih dan menilai persyaratan jabatan sangat diperhatikan.
Adapaun system tersebut adalah:
1.
Ranking
Sistem (system pengurutan)
2.
Grading
System atau Classification system
3.
Point System
4.
Comparison
System
v KLASIFIKASI / PENGGOLONGAN JABATAN
a.
Penggolongan
Menurut Tugas
System ini
menganalisa unsure jabatan yang diperlukan untuk jabatan perseorangan
b.
Penggolongan
Menurut Tingkat
Penggolongan
ini di dasarkan atas kualifikasi (mutu) atau pendidikan
v KOMPENSASI
Bila perusahaan ingin menarik dan mendapatkan
pegawai yang mutunya tinggi, maka perusahaan tersebut harus memberikan upah
yang tinggi. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan bila perusahaan pembayaran yang
sama untuk pekerja yang sama, yaitu:
o Pembayaran sama untuk pekerjaan yang tingkat
kesulitan dan tanggung jawab jabatan yang sama
o Persamaan dengan gaji yang diberikan oleh
perusahaan-perusahaan lain untuk jabatan-jabatan yang sama
Prof. Dr. R .Arifin Abdurahman dalam
“Majallah Administrasi Negara 1960” mengemukakan bahwa dalam menyusun suatu
rencana kompensasi harus dipikirkan dasar-dasar sebagai berikut:
a.
Equal way
for equal work
b.
Upah minimum
harus dapat mecukupi kebutuhan-kebutuhan hidup yang minimum
c.
Kekuatan
membayar dari pemerintah
d.
Tinggi
rendahnya upah dari sector swasta untuk pekerjaan yang sama. Perbedaan upah
yang terlalu besar akan menimbulkan perindahan yang tinggi.
C.
Kontrak
Kerja
Pada dasarnya
kontrak kerja adalah dokumen atau perjanjian tertulis antara perusahaan dengan
karyawan. Dalam kontrak kerja tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dokumen resmi ini diangap sebagai bukti ikatan antara karyawan dengan perusahaan,
yang menyangkut perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Lebih dari itu, yang
paling penting, kontrak kerja juga memperlihatkan kewajiban yang harus Anda
berikan kepada perusahaan.
Beberapa hal pokok yang tersurat dalam kontrak kerja :
1. Pengangkatan Dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan di pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut.
2. Imbalan atas jasa (gaji) Bilangan gaji yang diterima harus tertulis dengan jelas.
3. Jadwal kerja Berisi keterangan jadwal kerja yang harus dipatuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas.
4. Tata Tertib dan disiplin Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus dijaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.
5. Pemutusan hubungan kerja Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Contoh Draft Kontrak kerja
Beberapa hal pokok yang tersurat dalam kontrak kerja :
1. Pengangkatan Dalam kontrak kerja harus tertulis jabatan dan sebutan yang akan di pangku. Setelah itu, tertulis rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut.
2. Imbalan atas jasa (gaji) Bilangan gaji yang diterima harus tertulis dengan jelas.
3. Jadwal kerja Berisi keterangan jadwal kerja yang harus dipatuhi. Jam kerja resmi, termasuk jam lembur atau shift malam jika ada. Lokasi kerja juga harus disebutkan dengan jelas.
4. Tata Tertib dan disiplin Ini termasuk bagian yang amat penting. Perusahaan perlu menuliskan hal ini agar para karyawan tak masuk dan pulang kantor seenaknya. Pada beberapa perusahaan tertentu, tata tertib dan disiplin ini menyangkut informational proprietary yang harus dijaga rapat-rapat dan tak boleh’bocor’ ke tangan perusahaan lain. Apalagi ke perusahaan saingan.
5. Pemutusan hubungan kerja Pasal ini membahas kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan dipecat. Jika terjadi pelanggaran oleh karyawan, perusahaan berhak “ merumahkan” karyawannya itu. Contoh Draft Kontrak kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
- Yang bertanda tangan dibawah
ini :
- NAMA : ..........................
- JABATAN : ...........................
- PERUSAHAAN : ..........................
- ALAMAT : ...........................
- Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- NAMA : ..........................
- JABATAN : .........................
- PERUSAHAAN : .........................
- ALAMAT : .........................
- Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
- Bahwa Pihak Kedua adalah seorang
Teknisi Freelance yang
bergerak dalam bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
- Bahwa antara Kedua belah pihak
telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan
perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya
sebesar Rp. .................... / Bulan
- Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1.
Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan
kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa PerbaikanKomputer (CPU, Monitor
dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan
perawatanJaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan
Hardware dan Software Komputer)
2.
Daftar, jumlah dan klasifikasi
komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
RUANG LINGKUP KERJA
- Ruang lingkup kerja jasa
perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1.
Seluruh CPU (Central Processing
Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2sebagaimana
terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan
dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
2.
Install software dan perbaikan installasi
jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel daninstalasi kabel
jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
- Jangka waktu pelaksanaan
kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan
kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya
dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati
bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
SISTEM KERJA
1.
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan
service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2.
Pihak Kedua akan melakukan kunjungan
service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama danminggu ketiga tiap
bulannya.
3.
Diluar kunjungan service Pihak Kedua
wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat
komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah
harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
ANGGARAN BIAYA
1.
Pihak Pertama setuju untuk membayar
jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuaidengan kontrak yang
telah disepakati
2.
Khususnya untuk Monitor dan Printer
pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatanbaru sesuai
perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa perbaikan service komputer dan
jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belumtermasuk biaya untuk
penggantian spare part
4.
Penyesuaian biaya jasa perbaikan
computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
- Pembayaran jasa service
komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak
Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak
Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
- Kewajiban Pihak Pertama
1.
Menyediakan ruangan dan fasilitas
kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untukkegiatan-kegiatan
sevice besar
2.
Membayarkan jasa service kepada
Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.
Membayar penggantian pembelian
komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua ataspersetujuan dari
Pihak Pertama
4.
Semua Spare Part yang dibeli
mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barangyang dibeli
- Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan peringatan (teguran) baik
secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan
kewajibannya
2.
Memotong biaya jasa service dan atau
menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak
3.
Pihak pertama berhak mendapatkan
jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab
/ Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen
(spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak
termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas
bencana alam)
4.
Berhak mendapatkan perlindungan data
dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
- Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan kegiatan service dan
memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari
kerusakan dan keausan
2.
Membuat rencana kerja/service
bulanan.
3.
Memberikan ide-ide dan saran yang
dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
4.
Memberikan jaminan atas kerahasiaan
data Pihak Pertama tanpa terkecuali
- Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan pembayaran jasa service
komputer setiap bulan
2.
Meminta penggantian
uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare
part
3.
Memberikan masukan dan pertimbangan
khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan
petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
SILANG SENGKETA
- Jika kemudian hari terjadi
silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan
maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
- Sebelum Perjanjian Kontrak
kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama
ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad
perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
- Dan atau pada saat pembatalan
kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang
tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat
Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam
surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan
dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service
komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Surat perjanjian kerjasama ini
dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat perjanjian kontrak kerja
service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukupdengan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
………………………… 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
............... ...............
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar Prabu Mangku Negara, Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaa, PT. Remaja Rosda Karya:Bandung.2007. hlm:33
Hadari Nawawi, Manajemen Sumber Daya
Manusia Untuk Bisnis yang kompetitif, U. Gajah Mada Press: Yogyakarta.2003.
hlm:170
Pengadaan Tenaga Kerja_Sumber Daya
Manusia « Rico Elhando's Blog.htm

No comments:
Post a Comment