-->

Abby's World

Welcome to my worLd _ Dunia ini miLiK GuE

Assalamu Alaikum Wr. Wb...
Kadang kita berpikir untuk selalu melakukan sesuatu dengan sempurna... tapi kita semua tau, kesempurnaan hanya milik Allah SWT..... walaupun aku tau Blog_q ini g' sempurna... aq harap ini bisa memberikan motivasi serta pengetahuan untuk anda... Thank's for your visit and join to this blog.
See u

Friday, October 12, 2012

PELAYANAN PUBLIK, PELAYANAN UMUM, PELAYANAN PEMERINTAH, DAN PELAYANAN PERIJINAN

@abby_gabritnizt


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG MASALAH
Berdasarkan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam rumusan tersebut terdapat tujuan dengan fungsi kedalam (ditujukan untuk bangsa Indonesia) dan fungsi keluar (ditujukan untuk dunia internasional).
Dalam rangka mencapai tujuannya, negara dijalankan oleh suatu pemerintah, dengan kata lain pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara. Pemerintah merupakan suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan- keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Secara teoretis, Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan (regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (bestuuren).

Kewajiban Pemerintah adalah memberikan pelayanan yang menjadi hak setiap warga negara ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi kewajibannya terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan, yaitu :
Pertama : Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.

Kedua : Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.

Ketiga : Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Berbagai faktor, baik yang sifatnya internal maupun yang secara langsung berpengaruh terhadap praktik penyelengaraan pelayanan. Lebih dari itu makalah ini juga menjelaskan bagaimana pelayanan publik, pelayanan umum, pelayanan pemerintah, dan pelayanan perijinan lokal ikut mempengaruhi kinerja birokrasi dalam menyelengarakan pelayanan kepada masyarakat.


B.   RUMUSAN MASALAH
1.        Jelaskan pengertian pelayanan public, pelayanan umum, pelayanan pemerintah, dan pelayanan perijinan!
2.      Bagaimana pengaruh pelayanan public, pelayanan umum, pelayanan pemerintah serta pelayanan perijinan dalam kehidupan masyarakat?




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pelayanan Publik, Pelayanan Umum, Pelayanan Pemerintah, dan Pelayanan Perijinan

v  “Pelayanan” berasal dari kata “layan” berarti membantu menyiapkan apa yang diperlukan seseorang, “meladeni” sedangkan “pelayanan” berarti perihal/cara melayani, usaha melayani kebutuhan orang lain dengan memperoleh imbalan atau jasa (Poerwadarminta, 1976:573). Berdasarkan konsep tersebut, bentuk maupun kegiatan layanan yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Kata public (public) itu sendiri secara epistimologi diartikan sebagai: (1) Orang banyak (2) Rakyat (Echlos, 1997:455). Publik dalam konteks pemerintahan merupakan masyarakat atau rakyat.
Keputusan menteri negara pendayagunaan aparatur negara            no. 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pandangan Pamudji:
Berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa
 Pandangan Lay:
Pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan istilah yang menggambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada rakyat atas dasar kepentingan umum.


 Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

v  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian disempurnakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan umum sebagai: “Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan kebutuhan peraturan perundang-undangan. (Keputusan MENPAN Nomor 63/2003).
v  Sedangkan pelayanan administrative pemerintah atau pelayanan perijinan dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangkapelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bentuk produk pelayanannya adalah ijin atau warkat.

B.   Pengaruh Pelayanan Publik, Pelayanan Umum, Pelayanan Pemerintah serta Pelayanan Perijinan dalam Kehidupan Masyarakat

Pelayanan publik atau pelayanan umum tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, misalnya:
1.         Upaya Kantor Pertanahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan menerbitkan akta tanah,
2.      Pelayanan penyediaan air bersih,
3.      Pelayanan transportasi,
4.      Pelayanan penyediaan listrik dan lain-lain.

Sedangkan pelayanan administrasi pemerintah atau pelayanan perijinan juga mungkin diselenggarakan sebagai pelaksanaan peraturan perundag-undangan. Misalnya:
1.        Ketentuan peraturan perundang-undanga bahwa setiap pengendara harus memiliki Surat Ijin Mengemudi, maka diselenggarakan pelayanan pengadaan SIM.
2.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

C. Asas- Asas Pelayanan Publik
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa dalam rangka upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terdapat asas- asas yang harus dijadikan pedoman dalam pelayanan publik oleh aparat pemerintah, diantaranya:
1. Kepentingan umum: Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/ atau golongan.
2. Kepastian hukum: Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan.
3. Kesamaan hak: Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
4. Keseimbangan hak dan kewajiban: Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
5. Keprofesionalan: Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.
6. Partisipatif: Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
7. Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif: Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil.
8. Keterbukaan: Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan
9. Akuntabilitas: Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan: Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.
11. Ketepatan waktu: Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan.
12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan: Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
D. Bidang- Bidang Pelayanan Pemerintah
Bidang- bidang atau sektor- sektor yang menjadi sasaran pelayanan publik oleh aparat pemerintah, antara lain:
1. Pendidikan.
2. Pengajaran.
3. Pekerjaan dan usaha.
4. Tempat tinggal.
5. Komunikasi dan informasi.
6. Lingkungan hidup.
7. Kesehatan.
8. Jaminan sosial
9. Energi
10. Perbankan
11. Perhubungan
12. Sumber Daya Alam.
13. Pariwisata
14. dan sektor strategis lainnya.
E. Ruang Lingkup Pelayanan Pemerintah
Ruang lingkup pelayanan publik oleh aparat pemerintah meliputi:
1. Pelayanan Barang dan Jasa Publik, meliputi:
a.      Pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Secara teoritis, dalam hal ini hanya pemerintah saja yang melakukan pelayanan publik.
·         Contoh pengadaan dan penyaluran barang publik:
penyediaan obat untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan; kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan; penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
·         Contoh pengadaan dan penyaluran jasa publik:
pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertarna, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi) , pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas), pelayanan keamanan jasa kepolisian) , dan pelayanan pasar.
b.      Pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan kata lain, pada contoh ini yang melakukan pelayanan publik adalah Badan usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha Milik Daerah (BUMD). Disini selain pemerintah, pihak swasta juga dapat berperan dengan penyertaan modal dalam BUMN atau BUMD. Secara teoritis, dalam hal ini pemerintah bersama swasta melakukan pelayanan publik.

·         Contoh pengadaan dan penyaluran barang publik:
Listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.
·         Contoh pengadaan dan penyaluran jasa publik:
Jasa pelayanan transportasi angkutan udara/ laut/ darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) Pelni, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum.
c.      Pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/ atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dengan kata lain, pada contoh ini yang melakukan pelayanan publik hanyalah swasta tanpa kehadiran pemerintah. Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan dengan suatu pemberian suatu ijin dari pemerintah kepada swasta.
·         Contoh:
kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam industri); kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.




2. Pelayanan Administratif yang Diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan.
Selain pelayanan publik dalam pengadaan barang dan jasa, aparat pemerintah juga melakukan pelayanan publik yang bersifat administratif, antara lain:
a.      Tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.
·         Contoh:
pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala ha1 ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin rnendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
b.      Tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
·         Contoh:
pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan, pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan sosial.







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
ü  Pada dasarnya konsep pelayanan publik disejajarkan dan dipergunakan secara berganti sebagai sinonim pelayanan umum yang merupakan terjemahan dari public service. Sedangkan pelayanan pemerintah disejajarkan dan dipergunakan sebagai sinonim pelayanan perijinan yang merupakan terjemahan dari administrative service.
ü  Ciri pokok pelayanan adalah tidak kasat mata (tidak dapat diraba) dan melibatkan upaya manusia (karyawan) atau peralatan lain yang disediakan oleh perusahaan penyelenggaraan pelayanan.
ü  Pemerintah sebagai lembaga birokrasi mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sedangakan masyarakat sebagai pihak yang memberi mandat kepada Pemerintah mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dari Pemerintah.
ü  Pelayanan public dapat diartikan sebagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum, dilihat dari prosesnya terjadi interaksi antara yang memberi pelayanan dan yang diberi pelayanan.

Posted by Unknown at 1:31 AM
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

1 comment:

  1. AnonymousMarch 4, 2022 at 3:03 PM

    Casino - Dr.MD.com
    The Casino 목포 출장마사지 Resort and Casino Resort - Las Vegas. 광명 출장마사지 2021. 양주 출장안마 Showing the best casinos and 인천광역 출장안마 dining options for you. Location: 상주 출장안마 The Mirage. Hours,  Rating: 4 · ‎20 votes

    ReplyDelete
    Replies
      Reply
Add comment
Load more...

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Hi,,, Welcome... this is my blog,,, leave your comment pLease


About Me

Unknown
View my complete profile

Leave your coMMent... PleasE

Followers

Tweets by @abby_gabritnizt

TwiTpiC

Blog Archive

  • ►  2013 (3)
    • ►  November (3)
  • ▼  2012 (12)
    • ►  November (3)
    • ▼  October (9)
      • Motivasi
      • PENGANTAR ILMU ANTROPOLOGI
      • REKRUITMENT
      • PERILAKU ORGANISASI- PENGEMBANGAN KELOMPOK & KOMUN...
      • BIROKRASI ORGANISASI
      • PELAYANAN PUBLIK, PELAYANAN UMUM, PELAYANAN PEMERI...
      • Teori-Teori Organisasi (Kekuatan Politik Indonesia)
      • Administrasi Kepegawaian
      • Administrasi Keuangan & Daerah

Puisi Cinta
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Total Pageviews

My Blog List

  • IniSajaMo
    Temu Kangen, Nana dan Dasom Pamer Selfie Cantik di Baeksang Art Awards
    7 years ago
  • My Short Obsession
    Unwelcome Love Part 9
    7 years ago
  • Fly High
    My Story at Senior High School
    11 years ago
  • Abby's World
    MY OPINION ABOUT MY FRIENDS
    12 years ago
  • Korean Drama Sinopsis Indonesia
    Sinopsis 'Reply 1994' All Episodes
    12 years ago
  • Infokom BEM STIA
    THE NEW SEMESTER!!!
    12 years ago
  • Pelangi Drama
  • CLover BLossoms

This is Us!!!

This is Us!!!
Thanks for the Add Comments Pictures
Click Here to Get More Images @ MyNiceProfile.com
See u again. Travel theme. Powered by Blogger.