@abby_gabritnizt
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Berdasarkan Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan didirikannya negara Republik Indonesia
adalah “untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Dalam rumusan tersebut terdapat tujuan dengan fungsi kedalam
(ditujukan untuk bangsa Indonesia) dan fungsi keluar (ditujukan untuk dunia
internasional).
Dalam rangka
mencapai tujuannya, negara dijalankan oleh suatu pemerintah, dengan kata lain
pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara. Pemerintah merupakan suatu
organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-
keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Secara teoretis, Pemerintah memiliki dua kedudukan yaitu
sebagai salah satu organ negara dan sebagai administrasi negara. Sebagai organ
negara, pemerintah bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan sebagai
administrasi negara, pemerintah dapat bertindak baik dalam lapangan pengaturan
(regelen) maupun dalam lapangan pelayanan (bestuuren).
Kewajiban
Pemerintah adalah memberikan pelayanan yang menjadi hak setiap warga negara
ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi kewajibannya
terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga negara pada
umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan,
yaitu :
Pertama : Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.
Kedua : Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
Ketiga : Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Pertama : Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan sebagainya.
Kedua : Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
Ketiga : Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Berbagai faktor, baik yang sifatnya internal maupun
yang secara langsung berpengaruh terhadap praktik penyelengaraan pelayanan.
Lebih dari itu makalah ini juga menjelaskan bagaimana pelayanan publik,
pelayanan umum, pelayanan pemerintah, dan pelayanan perijinan lokal ikut
mempengaruhi kinerja birokrasi dalam menyelengarakan pelayanan kepada
masyarakat.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Jelaskan pengertian pelayanan public, pelayanan umum,
pelayanan pemerintah, dan pelayanan perijinan!
2. Bagaimana
pengaruh pelayanan public, pelayanan umum, pelayanan pemerintah serta pelayanan
perijinan dalam kehidupan masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelayanan Publik, Pelayanan Umum, Pelayanan Pemerintah, dan Pelayanan Perijinan
v “Pelayanan” berasal dari kata “layan”
berarti membantu menyiapkan apa yang diperlukan seseorang, “meladeni” sedangkan
“pelayanan” berarti perihal/cara melayani, usaha melayani kebutuhan orang lain
dengan memperoleh imbalan atau jasa (Poerwadarminta, 1976:573). Berdasarkan konsep
tersebut, bentuk maupun kegiatan layanan yang dilakukan bertujuan untuk
memenuhi kepentingan masyarakat. Kata public
(public) itu sendiri secara epistimologi diartikan sebagai: (1) Orang banyak
(2) Rakyat (Echlos, 1997:455). Publik dalam konteks pemerintahan
merupakan masyarakat
atau rakyat.
Keputusan menteri negara pendayagunaan
aparatur negara no. 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian pelayanan publik
yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pandangan Pamudji:
Berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan
masyarakat akan barang dan jasa
Pandangan Lay:
Pelayanan umum atau pelayanan publik merupakan istilah
yang menggambarkan bentuk dan jenis pelayanan pemerintah kepada rakyat atas
dasar kepentingan umum.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan
/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
v Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 81 Tahun 1993 yang kemudian disempurnakan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 mendefinisikan pelayanan umum
sebagai: “Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di
Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha
Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan kebutuhan
peraturan perundang-undangan. (Keputusan MENPAN Nomor 63/2003).
v Sedangkan pelayanan administrative pemerintah atau pelayanan perijinan
dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya
menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di
Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangkapelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bentuk produk
pelayanannya adalah ijin atau warkat.
B. Pengaruh
Pelayanan Publik, Pelayanan Umum, Pelayanan Pemerintah serta Pelayanan
Perijinan dalam Kehidupan Masyarakat
Pelayanan
publik atau pelayanan umum tersebut dilakukan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
masyarakat, misalnya:
1.
Upaya Kantor
Pertanahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah
dengan menerbitkan akta tanah,
2. Pelayanan
penyediaan air bersih,
3. Pelayanan
transportasi,
4. Pelayanan
penyediaan listrik dan lain-lain.
Sedangkan
pelayanan administrasi pemerintah atau pelayanan perijinan juga mungkin
diselenggarakan sebagai pelaksanaan peraturan perundag-undangan. Misalnya:
1.
Ketentuan peraturan perundang-undanga bahwa setiap
pengendara harus memiliki Surat Ijin Mengemudi, maka diselenggarakan pelayanan
pengadaan SIM.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
C. Asas- Asas
Pelayanan Publik
Sebagaimana
dicantumkan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, bahwa dalam rangka upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat terdapat asas- asas yang harus dijadikan pedoman dalam pelayanan
publik oleh aparat pemerintah, diantaranya:
1. Kepentingan umum: Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan
kepentingan pribadi dan/ atau golongan.
2. Kepastian hukum: Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam
penyelenggaraan pelayanan.
3. Kesamaan hak: Pemberian pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender, dan status ekonomi.
4. Keseimbangan hak dan kewajiban: Pemenuhan hak harus sebanding dengan
kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
5. Keprofesionalan: Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang
sesuai dengan bidang tugas.
6. Partisipatif: Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
7. Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif: Setiap warga negara berhak
memperoleh pelayanan yang adil.
8. Keterbukaan: Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan
memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan
9. Akuntabilitas: Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan: Pemberian
kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan.
11. Ketepatan waktu: Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat
waktu sesuai dengan standar pelayanan.
12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan: Setiap jenis pelayanan
dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau.
D. Bidang-
Bidang Pelayanan Pemerintah
Bidang- bidang
atau sektor- sektor yang menjadi sasaran pelayanan publik oleh aparat
pemerintah, antara lain:
1. Pendidikan.
2. Pengajaran.
3. Pekerjaan dan usaha.
4. Tempat tinggal.
5. Komunikasi dan informasi.
6. Lingkungan hidup.
7. Kesehatan.
8. Jaminan sosial
9. Energi
10. Perbankan
11. Perhubungan
12. Sumber Daya Alam.
13. Pariwisata
14. dan sektor strategis lainnya.
E. Ruang
Lingkup Pelayanan Pemerintah
Ruang lingkup pelayanan publik oleh aparat pemerintah
meliputi:
1. Pelayanan Barang dan Jasa Publik, meliputi:
a.
Pengadaan dan penyaluran barang dan
jasa publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah. Secara teoritis, dalam hal ini hanya pemerintah
saja yang melakukan pelayanan publik.
·
Contoh pengadaan dan penyaluran
barang publik:
penyediaan obat untuk flu burung yang pengadaannya
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara di Departemen Kesehatan;
kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar
pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara di Departemen Perhubungan; penyediaan
infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
·
Contoh pengadaan dan penyaluran jasa
publik:
pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas),
pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertarna, sekolah
menengah atas, dan perguruan tinggi) , pelayanan navigasi laut (mercu suar dan
lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (lampu lalu lintas),
pelayanan keamanan jasa kepolisian) , dan pelayanan pasar.
b.
Pengadaan dan penyaluran barang dan
jasa publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya
sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan
daerah yang dipisahkan. Dengan kata lain, pada contoh ini yang melakukan
pelayanan publik adalah Badan usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha Milik
Daerah (BUMD). Disini selain pemerintah, pihak swasta juga dapat berperan
dengan penyertaan modal dalam BUMN atau BUMD. Secara teoritis, dalam hal ini
pemerintah bersama swasta melakukan pelayanan publik.
·
Contoh pengadaan dan penyaluran
barang publik:
Listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; air bersih
hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.
·
Contoh pengadaan dan penyaluran jasa
publik:
Jasa pelayanan transportasi angkutan udara/ laut/
darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati
Airlines, PT (Persero) Pelni, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta
jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum.
c.
Pengadaan dan penyaluran barang dan
jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha
yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara
dan/ atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara
yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dengan kata lain, pada
contoh ini yang melakukan pelayanan publik hanyalah swasta tanpa kehadiran
pemerintah. Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan dengan suatu pemberian
suatu ijin dari pemerintah kepada swasta.
·
Contoh:
kebijakan memberantas atau mengurangi penyakit gondok
yang dilakukan melalui pemberian yodium pada setiap garam (di luar garam
industri); kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok
masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
2. Pelayanan Administratif yang Diatur dalam Peraturan
Perundang- Undangan.
Selain pelayanan publik dalam pengadaan barang dan
jasa, aparat pemerintah juga melakukan pelayanan publik yang bersifat
administratif, antara lain:
a.
Tindakan administratif pemerintah
yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam
rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda warga negara.
·
Contoh:
pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara
lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga
meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala ha1 ihwal yang
diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin
rnendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
b.
Tindakan administratif oleh instansi
non pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan
perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.
·
Contoh:
pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar
pemerintah, antara lain urusan perbankan, asuransi, kesehatan, keamanan,
pengelolaan kawasan industri, dan pengelolaan kegiatan sosial.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
ü Pada dasarnya konsep
pelayanan publik disejajarkan dan dipergunakan secara berganti sebagai sinonim
pelayanan umum yang merupakan terjemahan dari public service. Sedangkan pelayanan
pemerintah disejajarkan dan dipergunakan sebagai sinonim pelayanan perijinan
yang merupakan terjemahan dari administrative service.
ü
Ciri pokok pelayanan adalah tidak kasat mata
(tidak dapat diraba) dan melibatkan upaya manusia (karyawan) atau peralatan
lain yang disediakan oleh perusahaan penyelenggaraan pelayanan.
ü Pemerintah sebagai lembaga birokrasi
mempunyai fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sedangakan
masyarakat sebagai pihak yang memberi mandat kepada Pemerintah mempunyai hak
untuk memperoleh pelayanan dari Pemerintah.
ü Pelayanan public
dapat diartikan sebagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat umum,
dilihat dari prosesnya terjadi interaksi antara yang memberi pelayanan dan yang
diberi pelayanan.

Casino - Dr.MD.com
ReplyDeleteThe Casino 목포 출장마사지 Resort and Casino Resort - Las Vegas. 광명 출장마사지 2021. 양주 출장안마 Showing the best casinos and 인천광역 출장안마 dining options for you. Location: 상주 출장안마 The Mirage. Hours, Rating: 4 · 20 votes