-->

Abby's World

Welcome to my worLd _ Dunia ini miLiK GuE

Assalamu Alaikum Wr. Wb...
Kadang kita berpikir untuk selalu melakukan sesuatu dengan sempurna... tapi kita semua tau, kesempurnaan hanya milik Allah SWT..... walaupun aku tau Blog_q ini g' sempurna... aq harap ini bisa memberikan motivasi serta pengetahuan untuk anda... Thank's for your visit and join to this blog.
See u

Thursday, October 11, 2012

Administrasi Keuangan & Daerah

@abby_gabritnizt




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah

Dalam system pemerintahan Republik Indonesia, Presiden adalah  pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam upaya mewujudkan tujuan nasional, pemerintah menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan oleh setiap unsur yang ada dalam pemerintahan seperti departemen/lembaga. Konsekuensi yang logis bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dibutuhkan dukungan dana/pembiayaan dan sumber daya lainnya.
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, kekuasaan ini khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah, oleh Presiden diserahkan kepada Gubernur/BupatiWalikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah.

B.  Rumusan Masalah
1.     Apakah yang dimaksud dengan Keuangan Daerah?
2.    Bagaimana proses Pengelolaan Keuangan Daerah !
3.    UU apa saja yang menyangkut tentang Keuangan Daerah?



C.  Tujuan
o   Agar kita lebih memahami tentang Proses Pengelolaan Keuangan Daerah
o   Agar kita dapat mengetahui UU apa saja yang menyangkut tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



BAB II 
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."
  Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 angka 6 bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."

B.  Pentingnya Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan Negara/daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan (perbaikan) seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan Otonomi Daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan Negara beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan. Beberapa peraturan terkait dengan implementasi Otonomi Daerah yang telah dikeluarkan adalah paket undang-undang bidang keuangan negara yakni UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam rangka mengimplementasikan perundang-undangan bidang keuangan negara telah dikeluarkan berbagai aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), antara lain PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, PP No. 24 tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan lain-lain. Khusus berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  Sebagai tindak lanjut PP No. 58 tahun 2005, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir telah direvisi dengan Permendagri No. 59/2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini khusus mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah yang baru, sesuai arah reformasi tata kelola keuangan negara/daerah.
Perubahan yang sangat mendasar dalam peraturan ini adalah bergesernya fungsi Ordonancering dari Badan/Bagian/biro Keuangan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan SKPD sebagai accounting entity berkewajiban untuk membuat laporan keuangan SKPD serta penegasan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai Pejabat Fungsional. Oleh karena itu, setiap Bendahara Pengeluaran harus memiliki keahlian khusus di bidang kebendaharaan dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Diklat Sertifkasi Bendahara Pengeluaran.
Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut di atas harus diimplementasikan secara bertahap di tahun 2007-2008. Oleh karena itu, setiap Daerah harus mulai mempersiapkan semua perangkat yang diperlukan termasuk menata dan meningkatkan kemampuan SDM Aparaturnya khususnya di bidang keuangan guna mengantisipasi perubahan-perubahan dalam pengelolaan APBD dan pertanggungjawabannya pada akhir tahun anggaran. Berhasil-tidaknya pelaksanaan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah sangat tergantung dari kompetensi para pengelolanya sehingga peningkatan kualitas SDM pengelola merupakan hal yang wajib dilaksanakan.
Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa:
(1) Laporan Realisasi Anggaran, 
(2) Neraca, 
(3) Laporan Arus Kas, dan 
(4) Catatan atas Laporan Keuangan. 
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
Fungsi pemeriksaan merupakan salah satu fungsi manajemen sehingga tidak dapat dipisahkan dari manajemen keuangan daerah. Berkaitan dengan pemeriksaan telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap pengelolaan keuangan negara, yaitu pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern.
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen IV UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, BPK sebagai auditor yang independen akan rnelaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan mernberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan. Selain pemeriksaan ekstern oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Pemeriksaan ini pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan keuangan negara/daerah adalah penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan dapat diandalkan (reliable) serta disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah diterima secara umum. Hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara, PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006 sebagaimana disebutkan di atas. Semua peraturan ini mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.  Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.  

Adapun peranan laporan keuangan pemerintah meliputi :
(a)     Akuntabilitas  
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.  
(b)    Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat. 
(c)    Transparansi
 Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan  pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.  
(d)    Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)
 Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.  

Laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD harus disusun/dihasilkan dari sebuah sistem akuntansi pemerintah daerah yang handal, yang bisa dikerjakan secara manual  ataupun menggunakan aplikasi komputer. Namun, mengingat SDM Daerah yang masih sangat minim yang berspesialis di bidang Akuntansi khususnya Akuntansi Keuangan Sektor Publik, maka akan lebih TEPAT kalau menggunakan sistem aplikasi komputer yang komprehensif dan sudah teruji. Hal ini akan dapat meminimalkan kesalahan proses akuntansi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Adapun ciri-ciri kualitas laporan keuangan yang bagus meliputi relevan, handal (reliable), lengkap dan komprehensif (complete), serta dapat diperbandingkan (comparable).  Bangunan SAPD meliputi serangkaian prosedur mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output). MASUKAN meliputi seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah (penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban dan ekuitas) yang direkam dalam bukti yang sah sebagai dokumen sumber. PROSES meliputi serangkaian prosedur akuntansi untuk mengolah data transaksi keuangan pemerintah daerah, mulai dari pengumpulan data, analisa transaksi, pencatatan dan pengihtisaran secara sistematis dalam bentuk Jurnal dan Buku Besar/Buku Pembantu sampai penyiapan laporan keuangan. KELUARAN merupakan informasi yang dihasilkan dari proses akuntansi dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Perubahan pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari single entry menuju double entrymerupakan perubahan yang cukup revolusioner. Kesiapan SDM daerah khususnya di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) umumnya kurang memiliki latar belakang bidang akuntansi.
 Oleh karena itu, penerapan pendekatan baru ini relatif akan menghadapi banyak kendala yang cukup besar di daerah. Meskipun pemerintah daerah sudah memiliki software akuntansi pemerintah bagi daerahnya, namun demikian karena penguasaan terhadap akuntansi masih belum memadai, maka kualitas laporan keuangan yang dihasilkan juga menjadi tidak memenuhi kaidah pelaporan keuangan normatif sesuai yang disyaratkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel itu sudah menjadi kebutuhan dalam rangka terciptanya good governance dan clean government yang menjadi simbol reformasi pemerintahan secara umum. Untuk itu upaya percepatan terhadap keberhasilan pembaruan (reformasi) manajemen keuangan bagi pemerintah daerah sudah selayaknya mendapat perhatian serius.

C.  UU tentang Keuangan Daerah
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggung-jawaban  pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh  BPK. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,  Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dihasilkan dari  Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Informasi akuntansi ini  merupakan dasar penting dalam pengambilan keputusan untuk alokasi sumber daya ekonomis. Laporan keuangan dapat dihasilkan dengan diterapkannya  suatu sistem dan prosedur akuntansi yang terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 51 ayat (2)  menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku  Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi  keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan  dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Setiap SKPD harus membuat laporan keuangan satuan kerja. Pasal 56 UU ini menyebutkan bahwa laporan keuangan yang harus dibuat setiap satuan kerja adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan yang menyusun laporan arus Kas adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah.
Peraturan Pemerintah No. 58/2005
pasal 95 menyatakan :
(1) Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. 
(2) Sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah   tentang pengelolaan keuangan daerah. 
Permendagri No. 13/2006 menyatakan : 
Pasal 232 : 
(1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan system akuntansi pemerintahan daerah. 
(3) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara  manual atau menggunakan aplikasi komputer. 
Pasal 233 : 
(1)  Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi:
a.      prosedur akuntansi penerimaan kas;
b.      prosedur akuntansi pengeluaran kas; 
c.      prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan 
d.      prosedur akuntansi selain kas. 
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah:
1.     Pasal 23 ayat (1), “Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”
2.     Pasal23 ayat (2), “Sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” 
3.    Pasal 27 ayat (1), “Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah.” 
4.    Pasal27 ayat (3), “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”  PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: 
1.         Pasal 14 ayat (1), “Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” 
2.        Pasal 14 ayat (2), “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang : 
a.    kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;
b.    kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD; 
c.    prinsip-prinsip pengelolaan kas; 
d.    prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan; 
e.    tata cara pengadaan barang dan jasa; 
f.    prosedur melakukan Pinjaman Daerah; 
g.    prosedur pertanggungjawaban keuangan; 
h.    dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.” 
3.        Pasal 14 ayat (3), “Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” 
4.        Pasal 14 ayat (4), “Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.”


Posted by Unknown at 7:52 PM
Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest

No comments:

Post a Comment

Newer Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Hi,,, Welcome... this is my blog,,, leave your comment pLease


About Me

Unknown
View my complete profile

Leave your coMMent... PleasE

Followers

Tweets by @abby_gabritnizt

TwiTpiC

Blog Archive

  • ►  2013 (3)
    • ►  November (3)
  • ▼  2012 (12)
    • ►  November (3)
    • ▼  October (9)
      • Motivasi
      • PENGANTAR ILMU ANTROPOLOGI
      • REKRUITMENT
      • PERILAKU ORGANISASI- PENGEMBANGAN KELOMPOK & KOMUN...
      • BIROKRASI ORGANISASI
      • PELAYANAN PUBLIK, PELAYANAN UMUM, PELAYANAN PEMERI...
      • Teori-Teori Organisasi (Kekuatan Politik Indonesia)
      • Administrasi Kepegawaian
      • Administrasi Keuangan & Daerah

Puisi Cinta
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

Total Pageviews

My Blog List

  • IniSajaMo
    Temu Kangen, Nana dan Dasom Pamer Selfie Cantik di Baeksang Art Awards
    7 years ago
  • My Short Obsession
    Unwelcome Love Part 9
    7 years ago
  • Fly High
    My Story at Senior High School
    11 years ago
  • Abby's World
    MY OPINION ABOUT MY FRIENDS
    12 years ago
  • Korean Drama Sinopsis Indonesia
    Sinopsis 'Reply 1994' All Episodes
    12 years ago
  • Infokom BEM STIA
    THE NEW SEMESTER!!!
    12 years ago
  • Pelangi Drama
  • CLover BLossoms

This is Us!!!

This is Us!!!
Thanks for the Add Comments Pictures
Click Here to Get More Images @ MyNiceProfile.com
See u again. Travel theme. Powered by Blogger.